Suami Ditahan, Istri Marinir Malah Jualan Narkoba
Sabtu, 15 April 2017 – 06:32 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Pomal menangkap Umalik seorang istri marinir karena mengedarkan narkoba di rumah dinas TNI.
Akibat perbuatannya, Umalik telah divonis hakim PN Surabaya selama 8 tahun penjara.
Umalik terbukti bersalah telah mengedarkan sabu - sabu.
Terdakwa Umalik kedapatan mengedarkan sabu - sabu di rumah dinas TNI Karang Pilang.
Selain divonis 8 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa masih pikir- pikir akan menempuh jalur banding atau tidak .
Sebelum divonis, terdakwa sempat melakukan pembelaan meminta hukuman ringan kepada majelis hakim.
Pomal menangkap Umalik seorang istri marinir karena mengedarkan narkoba di rumah dinas TNI.
BERITA TERKAIT
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi