Suami Ditahan, Istri Marinir Malah Jualan Narkoba
Sabtu, 15 April 2017 – 06:32 WIB

Umalik, pengedar narkoba. Foto: Pojokpitu/JPG
jpnn.com, SURABAYA - Pomal menangkap Umalik seorang istri marinir karena mengedarkan narkoba di rumah dinas TNI.
Akibat perbuatannya, Umalik telah divonis hakim PN Surabaya selama 8 tahun penjara.
Umalik terbukti bersalah telah mengedarkan sabu - sabu.
Terdakwa Umalik kedapatan mengedarkan sabu - sabu di rumah dinas TNI Karang Pilang.
Selain divonis 8 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa masih pikir- pikir akan menempuh jalur banding atau tidak .
Sebelum divonis, terdakwa sempat melakukan pembelaan meminta hukuman ringan kepada majelis hakim.
Pomal menangkap Umalik seorang istri marinir karena mengedarkan narkoba di rumah dinas TNI.
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi