Suami Ditangkap, Istri Ikut Diringkus
jpnn.com, BANJARMASIN - Pasangan suami istri bernama Fitriadi alias Ifit (32) dan Risna Wati alias Lina (25) ditangkap petugas karena menjual sabu-sabu.
Dua warga jalan Kelayan A, Gang Sejiran, Banjarmasin Tengah itu diciduk aparat, Senin (4/9).
Awalnya, petugas terlebih dahulu menangkap Ifit pada pukul 13.45 Wita.
“Total barang bukti dua paket sabu-sabu berat 9,56 gram yang kami temukan dari dua tersangka ini,” jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana, Rabu (6/9).
Dia menambahkan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Untuk barang bukti dua paket sabu-sabu itu ditemukan di dalam jaket tersangka Ifit,” terangnya.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Banjamasin Kompol Herry Purwanto menambahkan, personelnya sudah lama mengintai gerak-gerik pasutri itu.
“Suaminya yang kami tangkap lebih dulu, tapi yang berperan adalah istrinya. Istrinya ini yang memiliki jaringan dengan seorang bandar dan itu proses pengembangan masih kami lakukan,” tambah Herry.(lan)
Awalnya, petugas terlebih dahulu menangkap suami
Redaktur & Reporter : Ragil
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor