Suami Ditangkap Polisi, Mbak Sella Nekat Berbuat Terlarang, Padahal Sedang Hamil

jpnn.com, TIMIKA - Seorang perempuan berinisial M alias Sella (27), ditangkap oleh aparat dari Polres Mimika, Papua pada Jumat (22/1).
Sella diringkus karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dia ditangkap petugas di Jalan Kartini Timika.
Menurut Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur, Sella yang diketahui tengah hamil ditangkap ketika sedang menunggu pembeli barang terlarang itu.
Dari tangan Mbak Sella, polisi mengamankan satu paket plastik bening berisi sabu-sabu.
"Saat kami amankan, dia mengakui sedang menunggu klien yang akan datang membeli sabu (sabu-sabu-red)," kata AKP Mansur di Timika, Sabtu (23/1).
"Yang bersangkutan sekarang diamankan di Polres Mimika dan masih menjalani pemeriksaan intensif," lanjutnya.
Mansur juga menjelaskan bahwa M alias Sella nekat melakukan perbuatan terlarang meski suaminya sudah lebih dulu dijebloskan ke penjara lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Suami Sella, BA, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada 14 Januari 2021 lalu.
Mbak Sella (27), langsung dibawa ke kantor polisi setelah ketahuan melakukan perbuatan terlarang.
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Kejaksaan Sita Rp 1,5 M Duit Panas PON Papua, Nixon Bidik Pejabat Negara
- Membangun Tanah Papua dengan Adat
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba