Suami Dituntut, Istri Tinggalkan Ruang Sidang
jpnn.com - JAKARTA--Istri Rudi Rubiandini, Elin Herlina dan beberapa kerabatnya turut hadir dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala SKK Migas itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, (8/4).
Elin duduk di bangku pengunjung barisan ketiga. Ia tampak menyimak serius tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK. Terlihat sesekali ia tertunduk. Seperti tengah berdoa hikmat sembari tangan kanannya memegang tasbih.
Raut muka Elin nampak berubah sayu setelah mendengar tuntutan hukuman Jaksa KPK. Sang suami dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa KPK. Meski suaminya dituntut dengan hukuman penjara 10 tahun dia tidak bereaksi berlebihan. Kerabat yang ikut hadir tampak sibuk menenangkannya.
"Yang sabar ya bu, yang kuat," begitu suara terdengar dari para kerabat Rudi, setelah Jaksa KPK membacakan tuntutan Rudi di Pengadilan Tipikor, Selasa (8/4).
Tak lama kemudian Elin pun bergegas meninggalkan ruang sidang. Dicegat wartawan yang menunggunya, Elin memilih bungkam.
Ia enggan mengomentari tuntutan jaksa terhadap Rudi. Sambil mengangkat tangan dan menggelengkan kepala dia memilih masuk ke dalam ruang tunggu terdakwa.
Adapun dalam persidangan Elin disebut menerima jam tangan merek Rolex-Datejust. Jam tangan iitu diperoleh dari Deviardi lantaran disuruh Rudi untuk membelinya. Pembelian jam tangan itu diduga memakai uang hasil korupsi. (flo/jpnn)
JAKARTA--Istri Rudi Rubiandini, Elin Herlina dan beberapa kerabatnya turut hadir dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala SKK Migas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan