Suami Edan Penyiram Istri dan Anak dengan Air Keras Akhirnya Ditangkap, Tuh Lihat

jpnn.com, GUNUNGSUGIH - Mahran Andi Asmara, 37, buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) akhirnya ditangkap anggota Polsek Gunungsugih, Jumat (6/8).
Warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, Lampung, itu ditangkap saat mengemudikan truk di exit tol Terbanggi Besar.
Sebelumnya, ia diburu karena menyiram Susilowati, 37, istrinya dan anak mereka dengan air keras pada Desember 2019 silam. Peristiwa itu terjadi di Dusun Karanganyar, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
Kapolsek Gunungsugih AKP M. Teguh Riwayanto menyatakan kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada 25 Desember 2019.
“Tersangka cemburu dan menuduh istrinya memiliki hubungan dengan lelaki lain,” kata Teguh Riwayanto.
Teguh mengungkapkan, sebelumnya pasangan suami istri yang menikah pada 2013 ini terlibat percekcokan di rumah mereka. Mahran menuduh istrinya selingkuh.
Sementara Susilowati balik menuding suaminya menikah siri dengan wanita lainn. Emosi, Mahran menyiram cuka para ke arah istrinya.
Akibatnya, kepala dan wajah Susilowati melepuh. Bahan kimia tersebut juga mengenai anak yang digendongnya.
Mahran Andi Asmara, 37, buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) akhirnya ditangkap anggota Polsek Gunungsugih, Jumat (6/8).
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya