Suami Edan Penyiram Istri dan Anak dengan Air Keras Akhirnya Ditangkap, Tuh Lihat
jpnn.com, GUNUNGSUGIH - Mahran Andi Asmara, 37, buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) akhirnya ditangkap anggota Polsek Gunungsugih, Jumat (6/8).
Warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, Lampung, itu ditangkap saat mengemudikan truk di exit tol Terbanggi Besar.
Sebelumnya, ia diburu karena menyiram Susilowati, 37, istrinya dan anak mereka dengan air keras pada Desember 2019 silam. Peristiwa itu terjadi di Dusun Karanganyar, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
Kapolsek Gunungsugih AKP M. Teguh Riwayanto menyatakan kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada 25 Desember 2019.
“Tersangka cemburu dan menuduh istrinya memiliki hubungan dengan lelaki lain,” kata Teguh Riwayanto.
Teguh mengungkapkan, sebelumnya pasangan suami istri yang menikah pada 2013 ini terlibat percekcokan di rumah mereka. Mahran menuduh istrinya selingkuh.
Sementara Susilowati balik menuding suaminya menikah siri dengan wanita lainn. Emosi, Mahran menyiram cuka para ke arah istrinya.
Akibatnya, kepala dan wajah Susilowati melepuh. Bahan kimia tersebut juga mengenai anak yang digendongnya.
Mahran Andi Asmara, 37, buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) akhirnya ditangkap anggota Polsek Gunungsugih, Jumat (6/8).
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung
- Jelang Sidang KDRT, Cut Intan Siap Bertemu Armor
- Kimberly Mengaku Pernah Kabur dari Rumah, Ini Penyebabnya
- Innovesia dan Komunitas Gemilang Lampung Sepakat Dorong Inovasi Pemuda
- Pengamat Puji Gagasan Visioner Arinal untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan di Provinsi Lampung
- Polres Lampung Selatan Tangkap 9 Pelaku Kejahatan