Suami Edan Penyiram Istri dan Anak dengan Air Keras Akhirnya Ditangkap, Tuh Lihat

Suami Edan Penyiram Istri dan Anak dengan Air Keras Akhirnya Ditangkap, Tuh Lihat
Mahran Andi Asmara, 37, (kiri), tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) yang diamankan anggota Polsek Gunungsugih saat mengemudikan truk di exit tol Terbanggi Besar, Jumat (6/8). FOTO: DOKUMEN POLSEK GUNUNGSUGIH

jpnn.com, GUNUNGSUGIH - Mahran Andi Asmara, 37, buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) akhirnya ditangkap anggota Polsek Gunungsugih, Jumat (6/8).

Warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, Lampung, itu ditangkap saat mengemudikan truk di exit tol Terbanggi Besar.

Sebelumnya, ia diburu karena menyiram Susilowati, 37, istrinya dan anak mereka dengan air keras pada Desember 2019 silam. Peristiwa itu terjadi di Dusun Karanganyar, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.

Kapolsek Gunungsugih AKP M. Teguh Riwayanto menyatakan kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada 25 Desember 2019.

“Tersangka cemburu dan menuduh istrinya memiliki hubungan dengan lelaki lain,” kata Teguh Riwayanto.

Teguh mengungkapkan, sebelumnya pasangan suami istri yang menikah pada 2013 ini terlibat percekcokan di rumah mereka. Mahran menuduh istrinya selingkuh.

Sementara Susilowati balik menuding suaminya menikah siri dengan wanita lainn. Emosi, Mahran menyiram cuka para ke arah istrinya.

Akibatnya, kepala dan wajah Susilowati melepuh. Bahan kimia tersebut juga mengenai anak yang digendongnya.

Mahran Andi Asmara, 37, buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) akhirnya ditangkap anggota Polsek Gunungsugih, Jumat (6/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News