Suami Gerebek Istri dan Selingkuhan di Kamar, Gempar!
Jumat, 09 November 2018 – 10:44 WIB

NS dilarikan ke rumah sakit karena ditebas oleh DK menggunakan parang. Foto: Kaltim Post/JPNN
Ferry menjelaskan, DK dan GT masih berstatus suami istri. Akan tetapi, mereka sudah berpisah dan sedang mengurus surat cerai.
"Menurut istrinya, mereka sudah proses cerai tetapi belum selesai. Dari keterangannya juga, suaminya itu tak pernah menafkahi dirinya dan orangnya temperamen," beber Ferry.
Selama proses cerai itulah, sambung Ferry, GT menikah siri dengan NS.
Sementara itu, DK mengaku cemburu. Hal itulah yang membuatnya terus mencari keberadaan istrinya yang sudah lama pergi.
Akibat perbuatannya, DK dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mga)
DK (31) nekat membacok pria berinisial NS (31) menggunakan parang di sebuah indekos di Jalan Pontianak, Kelurahan Gunung Telihan, Kalimantan Timur, Rabu (7/11).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Komisi Yudisial Bakal Proses Aduan Paula Verhoeven
- Begini Kronologi Hubungan Revelino dengan Lisa Mariana, Oh Ternyata
- Paula Verhoeven: Tidak Ada Perselingkuhan Selama Saya Menjalani Pernikahan
- Lisa Mariana: Satu Kali ke Palembang, Tiga Hari Saya Berhubungan
- Elly Sugigi Berkoar-Koar di Media, Lisa Mariana: Saksi Hidup