Suami Gerebek Istri dan Selingkuhan di Kamar, Gempar!
Jumat, 09 November 2018 – 10:44 WIB
Ferry menjelaskan, DK dan GT masih berstatus suami istri. Akan tetapi, mereka sudah berpisah dan sedang mengurus surat cerai.
"Menurut istrinya, mereka sudah proses cerai tetapi belum selesai. Dari keterangannya juga, suaminya itu tak pernah menafkahi dirinya dan orangnya temperamen," beber Ferry.
Selama proses cerai itulah, sambung Ferry, GT menikah siri dengan NS.
Sementara itu, DK mengaku cemburu. Hal itulah yang membuatnya terus mencari keberadaan istrinya yang sudah lama pergi.
Akibat perbuatannya, DK dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mga)
DK (31) nekat membacok pria berinisial NS (31) menggunakan parang di sebuah indekos di Jalan Pontianak, Kelurahan Gunung Telihan, Kalimantan Timur, Rabu (7/11).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Baim Wong Lega Setelah Sidang Pembuktian, Ini Alasannya
- Nikita Mirzani Ungkap Sosok Selingkuhan Paula Verhoeven, Konon Inisialnya N
- Konon Azizah Salsha Akui Perselingkuhan dengan Salim Nauderer
- Rekaman Obrolan Rachel Vennya dan Pratama Arhan Soal Dugaan Perselingkuhan Zize Bocor, Waduh
- Kesal Perceraiannya Disebut karena Orang Ketiga, Ruben Onsu Bilang Begini, Tegas!
- Oknum Pejabat Pemda Siak Digerebek Istri Saat Bersama Wanita Lain di Hotel