Suami Habisi Selingkuhan Istri
Terhadap keenam tersangka, mereka dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana jo pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka terancam dengan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Dalam berita sebelumnya, pengendara yang melintas di Jalan Diponegoro digegerkan dengan penemuan mayat yang sudah mulai membusuk, Rabu (26/2) sore. Mayat laki-laki yang belum diketahui identitasnya itu ditemukan oleh seorang warga atau saksi yang hendak berteduh dan buang air kecil di seberang Perumahan Tiban Bukit Permai, Temiang.
Saat ditemukan, mayat tersebut ditemukan dalam kondisi terlentang dan tangan terikat tali. Selain itu, mayat itu juga mengenakan baju kaos berwarna abu-abu dan celana hitam.
Tim Biddokes Polda Kepri telah menyelesaikan visum terhadap jenazah Mr X tersebut. Dari hasil visum, ditemukan adanya tindak kekerasan berupa hantaman benda tumpul ke arah tengkorak kepala sisi kiri. Bekas luka yang tidak teratur ini, diperkirakan akibat dihantam benda tumpul berulang-ulang kali.(egi)
Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pembunuhan Roni Friska Hasibuan, 43, yang mayatnya ditemukan di dalam semak-semak seberang Perumahan Tiban Bukit Permai, Sekupang, beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok