Suami Inneke Didakwa Menyuap demi Proyek Bakamla

Suami Inneke Didakwa Menyuap demi Proyek Bakamla
Inneke Koesherawati (berjilbab hitam) bersama suaminya, Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3). Foto: Putri annisa/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah telah menyuap sejumlah pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dengan uang sebesar Rp 4,36 miliar. Uang itu terdiri atas SGD 209.500, USD 78.500, dan Rp 120 juta.

Suami artis Inneke Koesherawati itu didakwa bersama-sama dua orang kepercayaannya, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta menyuap petinggi Bakamla demia proyek pengadaan satelit pemantau.

Jaksa Kiki Ahmad Yani dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Fahmi telah memberikan suap kepada Eko Susilo Hadi selaku pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla, Bambang Udoyo (Direktur Data dan Informasi Bakamla), Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan Bakamla) serta Tri Nanda Wicaksono Kasubag TU Sestama Bakamla.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Kiki saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin  (12/3). 

Suap diberikan untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia yang dikendalikan Fahmi dalam lelang proyek pengadaan monitoring satelite di Bakamla tahun anggaran 2016. Sedangkan rincian suapnya adalah SGD 105 ribu, USD 88.500 dan Euro 10 ribu kepada Eko Susilo Hadi, SGD 105 ribu untuk Bambang Udoyo, SGD 104.500 untuk Nofel Hasan, serta Rp 120 juta untuk Tri Nanda Wicaksono.

Pada 2016, PT Merial Esa dan PT Melati Technofo mengikuti lelang pengadaan "drone" dan "monitoring satellite" di Bakamla. Awal keikutsertaan Fahmi adalah pada Maret 2016 ketika politisi muda PDI-Perjuangan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi menjadi narasumber bidang perencanaan anggaran.

"Pada saat itu Ali Fahmi menawarkan kepada Fahmi untuk main proyek di Bakamla. Dan jika bersedia maka Fahmi Darmawansyah harus mengikuti arahan Ali Fahmi supaya dapat menang dengan memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan," ujar Jaksa Kiki.

Ali Fahmi lalu memberitahukan pengadaan monitoring satellite senilai Rp 400 miliar dan meminta uang muka enam persen dari nilai anggaran untuk membantu PT Merial Esa dalam proses lelang. Hardy yang telah mengenal orang-orang Bakamla ditugasi untuk menjadi marketing/operasional PT Merial Esa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah telah menyuap sejumlah pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News