Suami Inneke Koesherawati Dituntut Empat Tahun Bui
Jaksa juga menilai Fahmi sebagai pengusaha muda tidak memberikan contoh yang baik untuk mengikuti prosedur dalam mendapatkan proyek, akan tetapi justru melakukan praktik suap atau tindak pidana korupsi. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan memiliki anak yang masih berusia enam tahun dan sembilan tahun," papar Jaksa Kiki.
Dalam perkara ini, Fahmi diketahui telah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Namun, sikap Fahmi dinilai tidak memenuhi kriteria JC sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA).
Kriteria itu antara lain, bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan sebagai saksi, dan mengungkap pelaku lain yang lebih besar.
"Dengan kriteria dalam SEMA di atas, maka permohonan justice collaborator terdakwa tidak dapat dikabulkan," ujar Jaksa Kiki.
Sidang akan kembali digelar pada Senin, 15 Mei 2017 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.(put/jpg/jpnn)
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun
Redaktur & Reporter : Natalia
- Daftar Suami Artis Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Sandra Dewi
- KPK Ajukan Kasasi ke MA Terkait Vonis Dirut PT CMI
- Untuk Kedua Kalinya, Suami Artis Inneke Koesherawati Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
- KPK Klaim Sahroni NasDem Mengetahui Proses Korupsi Bakamla
- Sahroni NasDem Diperiksa KPK untuk Kasus Suap Bakamla, Begini Pengakuannya
- KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ali Fikri di Kasus Korupsi Bakamla