Suami Inneke Koesherawati Terkena Jumat Keramat KPK
Jumat, 23 Desember 2016 – 19:29 WIB
Penahanan Fahmi ini, ujar Febri, membuat KPK yakin bahwa dia bersama tiga tersangka lainnya memenuhi unsur pasal yang disangkakan. "Penahanan FD diputuskan oleh proses yang ada, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.
Febri menambahkan, penyidik sesuai pasal 21 KUHAP memiliki kewenangan melakukan penahanan sepanjang memenuhi alasan objektif dan subjektif. "Menurut kami memenuhi syarat penahanan," katanya.
Hal paling penting, kata Febri, adalah equal treatment yang ditetapkan secara bersamaan. "Selain keyakinan bukti dan equal treatment terhadap tersangka lain dari OTT," kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan pengusaha Fahmi Darmawansyah yang menjadi tersangka pemberi suap ke pejabat Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi