Suami Inneke Mengaku Tak Tahu Ada Suap ke Pejabat Bakamla
jpnn.com - JAKARTA -- Pengacara Fahmi Darmawansyah, Maqdir Ismail membantah kliennya merupakan Direktur Utama PT Melati Techonofo Indonesia.
Menurut Maqdir, Fahmi memang berniat mengakuisisi perusahaan tersebut.
"Bukan direktur, bukan, itu misinformasi kok," kata Maqdir di kantor KPK, Jumat (23/12).
Dia juga menegaskan Fahmi tidak tahu menahu soal suap kepada Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.
"Dia tidak tahu karena operasional seperti itu kan tidak sampai ke dia. Ada penggunaan uang (perusahaan) dia pasti tahu, tapi untuk apa itu yang mesti dilihat," ujar Maqdir.
Menurut Maqdir, kliennya juga tidak mengenal Eko. Karenanya Maqdir membantah Fahmi menjadi inisiator suap.
"Tidak, kenal Eko saja tidak. Yang berhubungan ini kan orang yang di bawah," tegasnya.
Dia tidak membantah jika Fahmi mengetahui proyek satelit monitoring. Namun, kata Maqdir, proyek itu sudah berjalan dan saat tender bukan Fahmi yang mengendalikan PT MTI.
JAKARTA -- Pengacara Fahmi Darmawansyah, Maqdir Ismail membantah kliennya merupakan Direktur Utama PT Melati Techonofo Indonesia. Menurut Maqdir,
- Pendekatan THR Dinilai Strategi Efektif untuk Mengurangi Jumlah Perokok
- FGD IEDS: Mahasiswa Merespons Revisi UU Minerba, Simak
- Momen Erdogan Memayungi Prabowo, Tersenyum dan Lambaikan Tangan
- Efisiensi Anggaran, Cak Imin Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bansos
- 204 Mahasiswa Terima Beasiswa TELADAN, Ada Pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah
- Masuk Tahun Ketiga, Pemda Main Mutasi PPPK, Menteri Mu'ti Harus Turun Tangan