Suami Inneke Mengaku Tak Tahu Ada Suap ke Pejabat Bakamla
jpnn.com - JAKARTA -- Pengacara Fahmi Darmawansyah, Maqdir Ismail membantah kliennya merupakan Direktur Utama PT Melati Techonofo Indonesia.
Menurut Maqdir, Fahmi memang berniat mengakuisisi perusahaan tersebut.
"Bukan direktur, bukan, itu misinformasi kok," kata Maqdir di kantor KPK, Jumat (23/12).
Dia juga menegaskan Fahmi tidak tahu menahu soal suap kepada Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.
"Dia tidak tahu karena operasional seperti itu kan tidak sampai ke dia. Ada penggunaan uang (perusahaan) dia pasti tahu, tapi untuk apa itu yang mesti dilihat," ujar Maqdir.
Menurut Maqdir, kliennya juga tidak mengenal Eko. Karenanya Maqdir membantah Fahmi menjadi inisiator suap.
"Tidak, kenal Eko saja tidak. Yang berhubungan ini kan orang yang di bawah," tegasnya.
Dia tidak membantah jika Fahmi mengetahui proyek satelit monitoring. Namun, kata Maqdir, proyek itu sudah berjalan dan saat tender bukan Fahmi yang mengendalikan PT MTI.
JAKARTA -- Pengacara Fahmi Darmawansyah, Maqdir Ismail membantah kliennya merupakan Direktur Utama PT Melati Techonofo Indonesia. Menurut Maqdir,
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024