Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis

Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan (di tengah) saat menyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, BENGKULU - Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap empat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial DT (36), PT (23), AC (28), dan CL (39).

Dua tersangka yang ditangkap tersebut merupakan residivis dalam kasus narkoba, yaitu AC pada 2017 dan CL pada 2019.

"Penangkapan tersebut bermula ketika anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu, mendapat informasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Perumahan Telaga Dewa Asri," kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, Kamis.

Keempat tersangka tersebut memiliki hubungan keluarga seperti CL (39) dan DP (36) yang merupakan suami istri, adik CL berinisial PT dan teman PT berinisial AC.

Dia menyebutkan setelah mendapatkan informasi, anggota kepolisian melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan dan melakukan pengintaian terhadap DT.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, DT ditemukan sebanyak sebelas paket narkotika jenis sabu-sabu, plastik klip bening, dan timbangan digital.

"Atas tangkapan tersebut, ternyata DT mengaku mendapat sabu tersebut dari suami sirinya yaitu CL dan anggota melakukan pengejaran terhadap CL. Kemudian dari hasil interogasi CL, dirinya mengaku juga beraksi bersama-sama dengan sang adik perempuan berinisial PT dan teman adiknya berinisial AC," ujar Tonny.

Pada penangkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yaitu 26 paket narkotika jenis sabu, satu unit timbangan elektrik, satu buah tas sandang, satu buah telur mainan, satu lembar celana pendek, beberapa lembar plastik klip bening, empat unit handphone dan satu unit kendaraan roda dua.

Polisi menangkap pasangan suami istri, adik, dan teman. Dua orang di antaranya residivis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News