Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
"Semuanya statusnya hanya sebagai kurir, sedangkan barang ini mereka dapat dari jaringan luar Provinsi Bengkulu," terang dia.
Oleh karena itu, lanjut Tonny, keempat tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kemudian, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sementara itu, dengan adanya pengungkapan tersebut, Polda Bengkulu berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bengkulu.
"Kami akan terus melakukan operasi dan upaya pencegahan guna menanggulangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat," sebut dia. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pasangan suami istri, adik, dan teman. Dua orang di antaranya residivis.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi
- Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa