Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka

Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
Kepolisian Resor Badung menunjukkan tersangka APAS (22) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di Badung, Bali. (ANTARA/HO-Humas Polres Badung)

jpnn.com, BADUNG - Satreskrim Polres Badung menetapkan pasangan suami dan istri dengan inisial APAS (22) dan ATH (22) jadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma mengatakan pasutri tersebut diduga menyebabkan anak (korban) MRRS (4) mengalami patah tulang paha, patah bahu kiri dan mengalami infeksi akibat penganiayaan.

"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Badung," katanya dalam keterangan, Rabu.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam ahun penjara.

Keduanya ditangkap Senin 28 Oktober 2024 oleh Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Badung di Sempidi, Badung.

Sukarma menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari viralnya postingan di media sosial yang mengungkap adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan suami istri tersebut terhadap anak mereka.

Atas dasar itu, Kasat Reskrim Polres Badung AKP M. Said Husen memerintahkan Kanit IV Sat Reskrim Polres Badung Ipda Degi Rajuandi untuk melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Kedua terduga pelaku pun berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Badung untuk diperiksa.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban menjelaskan penganiayaan dilakukan dikarenakan marah/emosi akan tingkah laku korban yang kadang rewel," kata Sukarma.

Polisi menetapkan suami istri aniaya anak menjadi tersangka. Pasangan muda tersebut telah ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News