Suami Istri Asal Tanjungbalai Ini Terancam Hukuman Mati, Begini Kasusnya
jpnn.com, ASAHAN - Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan pasangan suami istri yang berinisial ASH alias Piyan dan AE alias A terancam hukuman mati.
Warga Jalan Garuda Kota Tanjungbalai itu merupakan sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu seberat 848,7 gram.
AKBP Putu menyampaikan kepada kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Aancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar," kata AKBP Putu, Sabtu (5/3).
Dia mengungkapkan polisi menangkap ASH pada Selasa (1/3) sekitar pukul 17.00 WIB dalam Operasi Antik Toba 2022 di Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, karena membawa satu bungkus plastik warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1 ons.
Hasil interogasi terhadap ASH, masih ada barang bukti yang tersimpan di rumahnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku.
"Di rumah pelaku petugas menemukan barang bukti tiga bungkus plastik putih diduga narkotika jenis sabu-sabu," ungkapnya.
Suami istri asal Tanjungbalai terancam hukuman mati. Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira membeberkan kasusnya
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati