Suami Istri Berbuat Terlarang Lalu Kabur, Polisi Bergerak, Begini Nasibnya Sekarang

"Mereka sempat pergi ke Berau, Samarinda, Kutai Timur (Kutim) dan Sulawesi. Kemudian mereka ini kembali lagi ke Balikpapan, hingga akhirnya kami tangkap pada 21 Juli 2022 lalu," beber Eko.
Kepada penyidik, JH mengaku melancarkan aksinya dibantu sang istri saat sang majikan sedang menghadiri acara keluarga.
Berbekal kunci ganda yang dibuatnya, JH beraksi dan menggasak 200 gram perhiasan emas milik majikannya serta yang sebanyak Rp30 juta.
"Sekitar jam tujuh malam JH masuk mengambil barang-barang di dalam toko. Selanjutnya pelaku menyerahkannya kepada istrinya. Istrinya S ini turut serta membantu aksi suaminya," ungkap AKP Eko.
Hasil kejahatan tersebut digunakannya untuk membeli sejumlah perabotan rumah tangga hingga membeli perhiasan emas.
Kemudian beberapa perhiasan emas yang dicuri juga digadaikan S untuk mendapatkan uang.
"Hasil penjualan dan gadai sekitar Rp 39 juta. Uang yang lainnya dibelikan emas juga serta beberapa perabotan rumah tangga, seperti kipas angin, lemari dan lainnya," bebernya.
Akibat perbuatannya tersebut, pasutri tersebut kini mendekam di tahanan Polresta Balikpapan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Suami istri ini kabur hingga berpindah-pindah tempat seusai berbuat terlarang di rumah majikannya, begini nasibnya sekarang setelah polisi bergerak menangkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau