Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Saat Ramadan, Siapa yang Harus Bayar Dendanya?

jpnn.com, JAKARTA - Hubungan badan yang dilarang dan membatalkan puasa adalah yang dilakukan pada siang hari, dan pelakunya berhak mendapatkan kaffarat, denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah.
Larangan ini tidak berlaku untuk hubungan badan yang dilakukan pada malam hari.
Lalu apakah pihak perempuan yang melakukan hubungan badan di siang hari itu juga berhak mendapatkan kaffarat atau hanya pihak lelaki saja?
Terkait hal tersebut, ada dua pendapat ulama dalam hal ini.
Menurut madzhab Hanafi dan Maliki jika seorang istri melakukan hubungan badan dengan suaminya maka ia wajib membayar kaffarat.
Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Dawud azh-Zhahiri tidak ada kewajiban membayar kaffarat atasnya. Demikian sebagaimana dikemukakan Ibnu Rusyd:
“Adapun masalah ketiga: yaitu perselisihan mereka (para ulama) tentang kewajiaban membayar kaffarat bagi seorang perempuan yang melakukan jima` dengan suaminya maka Abu Hanifah beserta para pengikutnya dan Imam Malik beserta para pengikutnya mewajibkan ia membayar kaffarat. Sedang menurut Imam Syafii dan Imam Dawud azd-Zhahiri, tidak ada kewajiban kaffarat baginya”.
Di antara alasan yang mewajibkan kaffarat, misalnya menurut madzhab Hanafi sebab yang mewajibkan membayar kaffarat adalah pelanggaran dengan merusak puasa (jinayah al-ifsad).
Tak main-main, berhubungan badan di siang hari saat Ramadan pelakunya berhak mendapatkan kaffarat.
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Sebut Denda Besar Sekali, AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Taat Tenggat Keluar dari Saudi
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran