Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Saat Ramadan, Siapa yang Harus Bayar Dendanya?

Dan keduanya dianggap berkolaborasi dan bersama-sama melakukan pelanggara tersebut. Karenanya, baik lelaki maupun pihak perempuan memiliki kewajiban membayat kaffarat.
Sedangkan di antara alasan yang dikemukakan oleh pandangan kedua yang tidak mewajibkan kaffarat bagi pihak perempuan karena Rasulullah SAW dalam haditsnya hanya memerintahkan kepada pihak laki-laki yang melakukan jima` dengan istrinya pada siang Ramadan untuk membebaskan budak.
Jika tidak mampu puasa selama dua bulan berturut-turut, dan jika masih tidak mampu juga maka memberikan makanan kepada enam puluh orang miskin.
Yang diwajibkan membayar kaffarat hanya suami, padahal jelas dalam kasus ini pihak perempuan juga terlibat di dalamnya.
Dalam kasus ini disarankan mengikuti pendapat pertama yang diikuti mayoritas ulama.
Puasa adalah sarana untuk menahan diri dari hal-hal yang sebenarnya dihalalkan, dalam hal ini adalah hubungan suami istri seperti dibahas di atas.
Jika merasa tidak kuat menahan, hindari intensitas pertemuan di siang hari.(jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tak main-main, berhubungan badan di siang hari saat Ramadan pelakunya berhak mendapatkan kaffarat.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Membangun Pribadi Berintegritas di Hari Raya Idulfitri
- Apresiasi Petugas Pengamanan Mudik, Polres Tanjung Priok dan Bhayangkari Bagikan Bingkisan
- Le Minerale Berbagi Berkah Ramadan ke 108 Masjid