Suami-Istri Bikin Ekstasi

Suami-Istri Bikin Ekstasi
Suami-Istri Bikin Ekstasi
Atas perbuatanya keduanya dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.

Sedangkan tersangka tiga orang pengedar sabu ini mengaku tak tahu siapa pemilik sabu dan yang dapat dari mana sabu berasal. Mereka hanya mengatakan bosnya dari Malaysia.

"Selain tiga orang pengedar ini, kita masih memburu satu pelaku lainnya yang kemungkinan besar bandar yang di Malaysia dan sering ke Batam, inisialnya A," ujar Kasatnarkoba, Kompol Arief Bastari.

Ketiga pengedar mengaku mendapat upah dari keuntungan mengedarkan perpaketnya Rp40 ribu. Atas perbuatannya ketiga tersangka terpaksa di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan Undang-Undang narkotikan juga dengan ancaman hukuman yang sama yaitu tujuh tahun penjara.

BATAM - Tim buser Satuan Narkoba Polresta Barelang mengungkap home industri ekstasi di Batam. Pelakunya pasangan suami istri, DNS, 25, dan AO, 22.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News