Suami-Istri Bikin Ekstasi
Rabu, 07 Maret 2012 – 01:47 WIB

Suami-Istri Bikin Ekstasi
Atas perbuatanya keduanya dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka tiga orang pengedar sabu ini mengaku tak tahu siapa pemilik sabu dan yang dapat dari mana sabu berasal. Mereka hanya mengatakan bosnya dari Malaysia.
"Selain tiga orang pengedar ini, kita masih memburu satu pelaku lainnya yang kemungkinan besar bandar yang di Malaysia dan sering ke Batam, inisialnya A," ujar Kasatnarkoba, Kompol Arief Bastari.
Ketiga pengedar mengaku mendapat upah dari keuntungan mengedarkan perpaketnya Rp40 ribu. Atas perbuatannya ketiga tersangka terpaksa di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan Undang-Undang narkotikan juga dengan ancaman hukuman yang sama yaitu tujuh tahun penjara.
BATAM - Tim buser Satuan Narkoba Polresta Barelang mengungkap home industri ekstasi di Batam. Pelakunya pasangan suami istri, DNS, 25, dan AO, 22.
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir