Suami-Istri Bikin Ekstasi
Rabu, 07 Maret 2012 – 01:47 WIB

Suami-Istri Bikin Ekstasi
Untuk penangkapan ganja, kedua pengedar mengaku mereka dapat barang tersebut dari orang berinisial B yang membawa ganja dari Aceh ke Batam. Saat ini B jadi DPO kita. Kedua pengedar ini juga dijerat Undang-Undang Narkotika dan harus mendekam juga dipenjara minimal tujuh tahun," ujar Arief. (gas/jpnn)
BATAM - Tim buser Satuan Narkoba Polresta Barelang mengungkap home industri ekstasi di Batam. Pelakunya pasangan suami istri, DNS, 25, dan AO, 22.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir