Suami Istri Bisa Bikin Uang, Simsalabim
jpnn.com, KOTA CIREBON - DM (37) dan US (32), pasangan suami istri (pasutri) diamankan polisi lantaran menjadi produsen uang palsu di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.
Selain menangkap pasutri itu, polisi juga membekuk FA (14) yang merupakan pengedar uang palsu.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan awal pengungkapan kasus itu setelah FA membelanjakan uang palsu kepada salah satu pedagang untuk mendapatkan kembalian uang asli.
Akan tetapi, korban yang merupakan seorang pedagang curiga dengan kondisi uang dibelanjakan FA, dan kemudian dipastikan itu uang palsu.
"Setelah mengetahui uang yang dibelanjakan palsu, korban langsung mengejar FA dan mengamankan serta membawanya ke polsek terdekat," kata AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Senin.
Setelah diinterogasi, FA mengaku mendapatkan uang palsu dari pasangan suami istri itu melalui media sosial.
Polisi langsung bergerak dan menangkap mereka yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Setelah ditangkap, ternyata pasangan suami istri ini memproduksi dan menjual uang palsu," ujarnya.
Begini cara pasangan suami istri membuat uang. Jangan ditiru ya, nanti bisa berurusan dengan polisi.
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024
- Bayar Top Up Dana Pakai Uang Kertas HVS, Empat Pria di Inhu Ditangkap
- Kejati Papua Sita Rp 6,4 Miliar terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada