Suami Istri Bisa Bikin Uang, Simsalabim

Suami Istri Bisa Bikin Uang, Simsalabim
Polisi menunjukkan pengedar uang palsu di Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Cirebon

Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 69 lembar pecahan Rp 5.000, 93 lembar pecahan Rp 20.000, 307 lembar pecahan Rp 50.000, dan 60 lembar pecahan Rp 100.000.

Selain itu, petugas juga menyita mesin cetak, kertas, gunting, pisau pemotong, dan lain-lain.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP Jo Pasal 36 dan 37 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp 100 miliar. (antara/jpnn)

Begini cara pasangan suami istri membuat uang. Jangan ditiru ya, nanti bisa berurusan dengan polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News