Suami Istri Bobol Bank Jatim Rp 60,2 Miliar, Begini Modusnya, Jangan Ditiru, Ya
jpnn.com, SURABAYA - Pasangan suami istri membobol Bank Jatim. Duit Rp 60,2 miliar raib.
Pasutri itu berinisial DC dan RK telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
"DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp 77 miliar untuk pembangunan gudang sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya," kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi di Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Saat itu, lanjut Kajari Kasna, Bank Jatim menyetujui pinjaman sebesar Rp 50 miliar.
Namun, sejak 2016, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet. Bahkan, sampai sekarang bangunan gudang yang dimaksud tidak pernah berdiri.
Menurut Kasna, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 60,2 miliar.
Kasna menjelaskan bahwa penyelidikan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap sejak awal pasangan suami istri DC dan RK telah berniat membobol Bank Jatim dengan menyertakan dokumen-dokumen palsu, serta menggelembungkan anggaran mencapai Rp 77 miliar saat pengajuan pinjaman ke Bank Jatim.
Dari proses penyidikan oleh jaksa penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, kata dia, dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
Pasangan suami istri membobol Bank Jatim. Duit Rp 60,2 miliar ternyata digunakan untuk ini.
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK