Suami Istri Dianiaya Usai Menonton Konser Musik
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Empat pelaku penganiayaan serta persekusi terhadap pasangan suami istri diciduk Polres Tulungagung, Jawa Timur. Penganiayaan terjadi seusai menonton konser musik.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, keempat pelaku ditangkap karena menjadi pelaku utama tindakan persekusi dan penganiayaan yang sempat melibatkan banyak orang tersebut.
"Keempat pelaku ini yang melakukan pelemparan batu terhadap korban sehingga korban dan istrinya jatuh dan mengalami patah tulang lengan,” kata Pandia kepada awak media, Rabu (12/2).
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HK (25), FE (23), AR (20), dan FR (20). Kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu (9/2) petang. Saat itu, lanjut Pandia, korban bersama istrinya mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang dari kota Tulungagung untuk melihat konser musik yang digelar salah satu production house salah satu televisi swasta nasional.
Namun, dalam perjalanan pulang di rumahnya yang berada di wilayah Bandung (Tulungagung selatan), pasangan muda ini tiba-tiba dipersekusi sekelompok pemuda dan mengalami kekerasan fisik sehingga jatuh dari sepeda motornya.
"Lokasi kejadiannya di Desa Gandong, korban langsung dilempari batu oleh para tersangka tanpa sebab," ujarnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, saksi, serta korban. Motif persekusi dan penganiayaan diduga karena korban mengenakan atribut salah satu perguruan silat.
Aksi persekusi itu bahkan sempat membuat wilayah kota Kecamatan Bandung mencekam. Ratusan pemuda bergerombol. Sempat beredar kabar dua kubu yang berlatar belakang perguruan silat berbeda akan saling serang.
Empat pelaku penganiayaan serta persekusi terhadap pasangan suami istri diciduk Polres Tulungagung.
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Detik-detik Guru Honorer Supriyani Masuk ke Rumah Aipda Wibowo, Menangis Pilu
- Viral Sopir Disetop & Diancam Pakai Sajam di Kampar, 1 Orang Pelaku Ditangkap, 2 Buron
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK