Suami Istri Ditangkap Bawa Ganja
jpnn.com - MADINA- Pasangan suami istri SE (18) dan NR (16) ditangkap membawa ganja sebanyak empat ball (satu ball sekira 1 kilogram,red). Keduanya ditangkap saat hendak membawa ganja ke Kecamatan Batang Natal dengan mengendarai sepedamotor Suzuki Satria F tanpa plat.
Selain pasangan suami istri ini, Polres Mandailing Natal (Madina) juga mengamankan sejumlah penjual ganja lainnya. Selama Januari, Polres Madina mengungkap beberapa peredaran narkoba dengan barang bukti 18 ball ganja kering siap edar. Pihaknya juga mengamankan empat unit sepedamotor yang digunakan para tersangka.
Kapolres Madina AKBP Mardiaz dan Kasat Narkoba AKP T Sihombing kepada METRO (Grup JPNN), Jumat (24/1), merincikan, kasus pertama terjadi pada tanggal 8 Januari sekira pukul 20.00 WIB. Petugas menangkap pasangan suami istri SE (18) dan NR (16) dari jalan lintas Panyabungan-Gunung Baringin, Desa Parmompang.
Pasutri ini membawa ganja sebayak 4 ball untuk dijual ke Kecamatan Batang Natal. Ganja kering itu dibalut dengan lakban warna kuning. Kedua pelaku mengendarai sepedamotor Suzuki Satria F tanpa nomor polisi.
Selanjutnya, pada tanggal 16 Januari, petugas menangkap ASL yang membawa ganja kering sebanyak 1 ball. Tersangka ditangkap di jalan lintas Panyabungan-Gunung Baringin, Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan Timur. Daun ganja itu dibungkus plastik warna hitam. “ASL mengendarai sepedamotor Honda Supra X tanpa nomor polisi,” kata kapolres.
Besoknya atau pada tanggal 17 Januari, sambung kapolres, di Jalinsum Desa Purba Lamo, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, petugas menangkap BJ. Tersangka mengendarai sepedamotor Yamaha Mio juga tanpa plat. B ditangkap karena memiliki sebanyak 7 ball daun ganja kering yang dibungkus dengan mantel hujan warna biru.
Berselang satu hari, tepatnya tanggal 19 Januari, di depan Pos Polisi Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, petugas menangkap WS dan DIT. Keduanya mengendarai sepedamotor dengan nomor polisi BB 2271 MH dan ganja kering 8 ball.
Saat ini, tegas kapolres, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap bandar-bandar narkoba baik yang ada di Madina maupun di luar Madina. Untuk itu, kapolres berharap kerja sama seluruh lapisan masyarakat. Misalnya dengan memberikan informasi jika ada oknum-oknum yang dicurigai memiliki, menguasai, menyimpan, menerima, membeli, membawa atau menjadi perantara transaksi narkoba.
MADINA- Pasangan suami istri SE (18) dan NR (16) ditangkap membawa ganja sebanyak empat ball (satu ball sekira 1 kilogram,red). Keduanya ditangkap
- Remaja yang Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal