Suami Istri Ditangkap Simpan Sabu

Suami Istri Ditangkap Simpan Sabu
Suami Istri Ditangkap Simpan Sabu
Menurut kasat narkoba, setelah penggeledahan terhadap kedua tersangka, selanjutnya polisi beraksi melakukan penggeledahan di rumah. Alhasil  polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa  dua buah bong, timbangan digital merek CHQ, HP merek Mito dua buah, HP Maxtron satu buah, HP Nokia dua buah, tas pinggang dua buah, dua paket sabu seharga Rp 300 ribu.

Tidak itu saja, di salah satu kantong celana tersangka ditemukan di dalam kotak rokok  berisikan 21 paket sabu seharga Rp 500 ribu, satu paket sabu 1 gram dan empat paket sabu seharga 200 ribu, uang Rp 200 ribu, serta sabu-sabu sebanyak 6 gram. Akibat prilaku dari kedua tersangka, maka dikenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Kasat Narkoba menegaskan kasus ini terus dikembangkan guna mengetahui asal usul barang haram yang didapatkan kedua tersangka.  “Untuk diketahui, penekanan angka peredaran narkoba terus dilakukan secara optimal di wilayah hukum Polres Sarolangun. Saya mengimbau agar masyarakat jangan coba-coba mengguna, menyimpan dan mengedar narkoba. Jika terdeteksi, maka akan berurusan dengan hukum,” tegasnya.(amu)

SAROLANGUN- Sepasang suami istri warga Mansao,  Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, terpaksa menelan pil pahit. Pasalnya, pasangan bernama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News