Suami Istri Jalankan Bisnis Haram, AKP Yogi: Kami tak Akan Berhenti
Kamis, 26 Agustus 2021 – 13:15 WIB

Ilustrasi suami istri dibekuk polisi lantaran jalankan bisnis haram. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terkait dari mana pelaku mendapatkan barang haram itu, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas tindak pidana yang dilakukan, para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Made Yogi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengejar para sindikat narkoba di wilayah hukumnya.
Dari beberapa orang yang sudah diamankan tetap dilakukan pengembangan hingga bandar besarnya tertangkap.
“Informasi sekecil apa pun terkait sindikat narkoba itu sangat berguna bagi kami. Jadi, silakan lapor saja pasti kami tindak lanjuti,” tegas Yogi. (der/radarlombok)
Pasangan suami istri dibekuk Tim Polresta Mataram di kos-kosan Cermen Asri, Kota Mataram, lantara kompak jalankan bisnis haram
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Terlibat Kasus Narkoba, Briptu Lalu Sudian Dipecat dari Kepolisian
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Kabid SMK di NTB Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Membudidayakan Ganja di Atap Rumah, 2 Remaja Ditangkap Polresta Mataram
- Pria di NTB Ini Setubuhi Putri Kandung Sejak 2021, Astaga