Suami-Istri Jual Tiga Gadis Palabuhanratu ke Papua
"Suami saya sebagai sopir yang mengantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta. Ini baru pertama kali,' kilahnya.
Kini, dua dari tiga orang korban sudah berhasil dipulangkan ke Sukabumi. Sementara satu korban lainnya masih bertahan di Papua. Hingga kini, pihak kepolisian masih mencari aktor intelektual atas kasus tersebut.
"Kami masih mencarinya. Kami targetkan pelaku utama dalam perdagangan manusia ini bisa terungkap," tegas Asep.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 83 dan atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumanya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara dendanya minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," tandasnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka SM membantah telah melakukan perdagangan manusia. "Saya hanya dijerumuskan," cetus dia.
SM berdalih, dari tiga orang yang diajak bekerja di Papua, dua di antaranya mendapat izin dari orang tua mereka. Sementara satu orang lainnya, belum mendapatkan izin orang tua.
"Ketiganya sejak awal memang diajak bekerja di kafe. Bahkan, salah satu korban mengaku sudah pernah bekerja di kafe. Ia mengaku baru pertama kali melakukan perekrutan pekerja di kafe," bantahnya.
SUKABUMI - Pasangan suami-istri RD (34) dan SM (29) terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sukabumi, kemarin (16/2). Keduanya diduga terlibat
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung