Suami Istri Kepala Dipenggal
Hasil Visum, Sekali Tebas
Kamis, 26 Agustus 2010 – 08:11 WIB
KETAPANG -- Warga Ketapang digegerkan penemuan mayat pasangan suami istri dalam kondisi kepalanya dipenggal. Kedua mayat itu kepalanya terpisah dengan badannya. Pasangan suami istri itu adalah Suharso (50) dan Armaniah (49), warga Pesaguan Kiri Kecamatan Matan Hilir Selatan. Mayatnya ditemukan di jalan Ketapang - Pesaguan kawasan pelang Tumbang Titi Kilometer 16 sekitar pukul 05.00 wib. Berdasarkan indentifikasi sementara di lapangan. Polisi menduga pembunuhan pasutri ini dilatar belakangi motif dendam dari pelaku. Kemungkinan ini motif perampokan sangat kecil lantaran motor Honda Supra warna Biru yang dikendarai keduanya tak dibawa kabur pelaku. Motor hanya dibiarkan di semak dedaunan di tepi jalan. Pelaku tergolong sadis dan diperkirakan pembunuhan ini dilakukan lebih satu orang.
Saat ditemukan, kondisi dua mayat tergeletak di tengah jalan. Dengan posisi keduanya tengkurap mencium jalan. Sementara kepala Armaniah terpisah sekitar 5 meter dari badannya. Sedangkan kepala sang suami sekitar 3 meteran dari badannya. Polisi langsung mengevakuasi mayat ke RSUD Agusjam. Saat ini polisi menunggu hasil visum. Polisi menduga terpisahnya kepala dari badan keduanya dikarenakan dari sabetan senjata tajam.
Baca Juga:
"Kita duga itu sejenis parang tajam lah itu, namun apakah arah sabetan dari belakang atau depan belum diketahui pasti," Kapolres Ketapang AKBP Badya Wijaya SH usai meninjau lokasi ditemukannya dua mayat tersebut.
Baca Juga:
KETAPANG -- Warga Ketapang digegerkan penemuan mayat pasangan suami istri dalam kondisi kepalanya dipenggal. Kedua mayat itu kepalanya terpisah dengan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal