Suami Istri Kompak Berbuat Dosa, Korbannya Anak Kandung yang Berusia 8 Tahun
Senin, 14 September 2020 – 00:27 WIB
Pelaku menguburkan jenazah anaknya itu Rabu (26/8) sekitar pukul 15.30 WIB, dan mengajak anak tersangka yang juga saudara kembar korban (Keyla Safiyah).
Saat ini, kata dia, petugas menyita satu buah cangkul, satu buah baju korban warna putih oranye dan satu buah celana panjang warna hitam.
"Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Lia Handayani dan Imam, pasangan suami istri tega memperlakukan anak kandungnya sendiri seperti ini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan