Suami Istri Kompak Berbuat Maksiat
jpnn.com, SUKABUMI - Pasangan suami istri (pasutri) kompak berbuat maksiat dengan menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Setelah menjadi target buruan polisi, keduanya akhirnya ditangkap Polres Sukabumi Kota.
"Kedua tersangka ini berinisial MAT dan RR warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Tersangka ditangkap saat Operasi Antik yang digelar Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo di Sukabumi, Senin (2/12).
Penangkapan pasutri ini setelah adanya laporan dari warga dan pengembangan kasus penangkapan tersangka narkoba. Setelah lama menjadi target buruan tim Satnarkoba akhirnya tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti sebanyak lima gram sabu-sabu siap edar.
Modus yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan barang haram itu dan mengelabui pihak kepolisian yakni dengan cara menempel atau menyimpan paket sabu-sabu tersebut di suatu tempat yang kemudian diambil oleh yang memesannya.
Antara tersangka dan pelanggannya hanya berkomunikasi dengan pesan pendek atau SMS, sehingga keduanya tidak pernah bertatap muka. Adapun barang bukti yang dimiliki tersangka ini didapatnya dari luar daerah tepatnya DKI Jakarta.
Dari keterangan tersangka, kata Wisnu, pasutri ini sudah sekitar enam bulan menjalankan bisnis gelap peredaran narkoba. Saat ditangkap keduanya pun mengaku bahwa sabu-sabu itu miliknya dan selain menjual juga digunakan sendiri.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya karena pengungkapan kasus narkoba tidak terhenti di tersangka yang ditangkap saja karena biasanya pelaku mempunyai jaringan," tambahnya. (antara/jpnn)
Pasangan suami istri ditangkap Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota atas kepemilikan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi