Suami Istri Kompak Bikin Uang Sendiri
Selasa, 26 Januari 2016 – 08:39 WIB
“Awalnya aku sama istri buka fotocopy di Palembang. Di sana lah awal tahu cara buat uang palsu,” ungkap Ruben.
Lebih lanjut Ruben, mengatakan bahwa dia pernah bertengkar besar dengan istrinya dan pernah dilaporkan ke polisi dengan laporan kekerasan dalam rumah tangga. “Saya tinggal di masjid. Sudah lama tidak pulang. Waktu saya pulang, ternyata istri saya masih melakukan aksinya, membuat uang palsu,” katanya.
“Dulu saya emang pernah buat uang palsu pecahan Rp 5.000, tapi sekarang tidak lagi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Uang Negara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr01/sam/jpnn)
JAMBI – Jajaran Polsek Kota Baru membekuk Ruben Marpaung (27) dan Defi Kartika (23), warga perumahan Kotabaru Indah, Blok F, No 46, RT 39,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi