Suami Istri Kompak Jadi Kurir Sabu-Sabu & Ekstasi, Barang Buktinya Banyak Banget
jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 111 kilogram dan 131.695 ribu butir pil ekstasi.
Barang haram tersebut milik sepasang suami istri, yakni Panji Saputra (31) dan istrinya, Pina (28).
Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Kota Palembang.
Setelah melakukan pengembangan, petugas mengamankan seorang laki-laki bernama Herli (43) warga Dusun II Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu Muba.
Tersangka Herli ditangkap di Jalan Raya Palembang Betung pada Kamis, 1 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ketiga tersangka ini dikendalikan satu orang berinisial RK yang masih DPO," kata Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo dalam rilis di mapolda, Minggu (11/2).
"Ketiga tersangka yang ditangkap mengakui bahwa mereka tidak hanya sekali, tetapi sudah tiga kali dengan total berjumlah 50 kilogram sabu-sabu," kata Rachmad.
Rachmad mengatakan RK memerintahkan ketiga pelaku untuk mengambil dan membawa mobil yang berisi sabu-sabu dalam jumlah besar.
Polisi mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 111 kilogram dan 131.695 ribu butir pil ekstasi.
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri