Suami Istri Kompak Mabuk dan Keroyok Wisatawan
Selasa, 14 Maret 2017 – 06:59 WIB
Korban tidak terima langsung melaporkan kasus pengeroyokan tersebut.
Hingga akhirnya Buser Satreskrim Polsek Sumberpucung berhasil mengamankan suami istri Fendi dan Leli.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diganjar dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Satreskrim Polsek Sumberpucung, Malang mengamankan suami istri yang terlibat pengeroyokan di Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kabupaten Malang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Ini Alasan Polisi Periksa Jefri Nichol Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan
- Dua Pelaku Pengeroyokan Arya Ditangkap, Wanita Berinisial MP Terancam Jadi Tersangka
- Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bandung Ditangkap, Motif pun Terungkap, Oh Ternyata
- FTA Ungkap Fakta Diskusi di Kemang yang Dibubarkan Si Rambut Kuncir Cs, Ternyata
- Geng Motor Sadis di Bandung Aniaya Pengendara, Polisi Bergerak