Suami Istri Kompak Mabuk dan Keroyok Wisatawan

Suami Istri Kompak Mabuk dan Keroyok Wisatawan
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Korban tidak terima langsung melaporkan kasus pengeroyokan tersebut.

Hingga akhirnya Buser Satreskrim Polsek Sumberpucung berhasil mengamankan suami istri Fendi dan Leli.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diganjar dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)


Satreskrim Polsek Sumberpucung, Malang mengamankan suami istri yang terlibat pengeroyokan di Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kabupaten Malang.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News