Suami Istri Kompak Mabuk dan Keroyok Wisatawan
Selasa, 14 Maret 2017 – 06:59 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Korban tidak terima langsung melaporkan kasus pengeroyokan tersebut.
Hingga akhirnya Buser Satreskrim Polsek Sumberpucung berhasil mengamankan suami istri Fendi dan Leli.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diganjar dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Satreskrim Polsek Sumberpucung, Malang mengamankan suami istri yang terlibat pengeroyokan di Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kabupaten Malang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Terungkap Motif Anggota Ormas Brigez Keroyok Tukang Parkir Minimarket, Oalah
- Sempat Kabur, 5 Pelaku Utama Pengeroyokan Juru Parkir di Bandung Dibekuk Polisi
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung
- 1 Pengeroyok Jukir Minimarket di Bandung Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Masih Diburu
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku