Suami Istri Muncikari Jadikan 4 Perempuan Putus Sekolah Sebagai PSK

Suami Istri Muncikari Jadikan 4 Perempuan Putus Sekolah Sebagai PSK
Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, menangkap sepasang suami istri terlibat tindak pidana prostitusi dan eksploitasi anak bawah umur, Jumat (21/6/2024). (ANTARA/Ogen)

Kasat menjelaskan tarif kencan yang ditetapkan J dan T sekitar Rp 200 sampai Rp 400 ribu per orang.

Dari situ, keduanya menarik keuntungan Rp 50 ribu per orang. Total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per bulan.

Aktivitas prostitusi ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan baru terungkap berkat laporan dari masyarakat setempat.

"Setelah dapat laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam, sehingga akhirnya bisa mengungkap kasus ini," ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, J dan T resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di Mapolresta Tanjungpinang.

Keduanya terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara 3 sampai 15 tahun, lalu dan Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 (Revisi UU Nomor 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun.

Sementara para korban prostitusi diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.

"Para korban dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orang tua atau daerah masing-masing," katanya. (antara/jpnn)


Sebegini tarif kencan yang dipasang muncikari kepada pria hidung belang untuk bisa menikmati PSK anak di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News