Suami Istri Pelaku Penipuan Ini Ditangkap Polisi, Mungkin Anda Kenal
jpnn.com, SIMALUNGUN - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial YA (43) dan MS (34) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara terancam hukuman berat atas kasus penipuan dan penggelapan.
YA dan MS merupakan warga Desa Buntu Rutunan, Kecamatan Hatonduhan.
Pasutri penipu itu menjalankan kejahatan dengan modus investasi bernilai miliaran rupiah.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald, Kamis (10/11).
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan SM (38) yang menjadi korban yang dirugikan sekitar Rp 3,3 miliar.
Berdasarkan laporan korban. polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pasutri itu di Provinsi Riau pada Rabu (9/11).
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan iming-iming profit sebesar 10 persen tiap bulannya.
Dalam memperdaya korban, para tersangka mengaku sebagai pemborong di dua perusahaan besar di Sumatera.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald mengungkap penangkapan suami istri pelaku penipuan yang merugikan korban Rp 3,3 miliar. Begini modus tersangka.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi