Suami Istri Pelaku Penipuan Ini Ditangkap Polisi, Mungkin Anda Kenal

jpnn.com, SIMALUNGUN - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial YA (43) dan MS (34) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara terancam hukuman berat atas kasus penipuan dan penggelapan.
YA dan MS merupakan warga Desa Buntu Rutunan, Kecamatan Hatonduhan.
Pasutri penipu itu menjalankan kejahatan dengan modus investasi bernilai miliaran rupiah.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald, Kamis (10/11).
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan SM (38) yang menjadi korban yang dirugikan sekitar Rp 3,3 miliar.
Berdasarkan laporan korban. polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pasutri itu di Provinsi Riau pada Rabu (9/11).
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan iming-iming profit sebesar 10 persen tiap bulannya.
Dalam memperdaya korban, para tersangka mengaku sebagai pemborong di dua perusahaan besar di Sumatera.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald mengungkap penangkapan suami istri pelaku penipuan yang merugikan korban Rp 3,3 miliar. Begini modus tersangka.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar