Suami Istri Tersangka Korupsi Kapal Segera Diadili

Suami Istri Tersangka Korupsi Kapal Segera Diadili
Suami Istri Tersangka Korupsi Kapal Segera Diadili

Sementara itu, Panmud Tipikor PN Serang Anton Praharta mengatakan, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap.

Dalam waktu dekat Anton Praharta akan berkoordinasi dengan kepala Pengadilan Negeri Serang untuk menyusun jadwal sidang termasuk majelis hakim yang bakal ditunjuk menangani perkara tersebut.

"Berkasnya sudah lengkap, tinggal susun jadwal sidangnya. Nanti kami koordinasikan dengan kepala pengadilan," ujar Anton.(NED/AEP/jpnn)

 


SERANG - Pasangan suami istri (pasutri) Joshirus dan Mei Sartika Sitorus, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan 300 groos ton (GT)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News