Suami Istri Tersangka Korupsi Kapal Segera Diadili
Jumat, 21 Agustus 2015 – 04:34 WIB
Sementara itu, Panmud Tipikor PN Serang Anton Praharta mengatakan, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap.
Baca Juga:
Dalam waktu dekat Anton Praharta akan berkoordinasi dengan kepala Pengadilan Negeri Serang untuk menyusun jadwal sidang termasuk majelis hakim yang bakal ditunjuk menangani perkara tersebut.
"Berkasnya sudah lengkap, tinggal susun jadwal sidangnya. Nanti kami koordinasikan dengan kepala pengadilan," ujar Anton.(NED/AEP/jpnn)
SERANG - Pasangan suami istri (pasutri) Joshirus dan Mei Sartika Sitorus, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan 300 groos ton (GT)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius