Suami Izin Mau Menikah Lagi, Istri Tak Terima Lalu Minta Cerai, Cekcok, Akhirnya Terjadi Pembacokan
jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Dedi Novianto, 41, harus berurusan dengan polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, itu diamankan setelah dilaporkan keluarga sang istri ke Polsek Trimurjo.
Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto menerangkan, tindak KDRT itu berawal saat tersangka meminta izin kepada istrinya, Anik Meitiningsih, 36, untuk menikah lagi.
Tersangka dan korban sudah lama membina rumah tangga. Pasutri ini dikaruniai dua putri dan satu putra.
Tetapi akhir-akhir ini hubungan mereka tidak harmonis karena tersangka minta izin menikah lagi.
Tak terima, sang istri lantas minta bercerai.
Pada Rabu (5/8) sekitar pukul 16.30 WIB, kata Kurmen, terjadilah cekcok. Sang istri dibacok dan diancam tersangka dengan golok di rumahnya.
Kasus itu lantas dilaporkan keluarga korban dengan Nomor Laporan Lp/ 239 -B/VIII /2020 /Lpg/Reslamteng/Sektrim, Tanggal 10 Agustus 2020.
Dedi Novianto, 41, harus berurusan dengan polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban
- Suami Paksa Istri Aborsi Kandungannya
- Pria di Sindangkerta Lakukan Penyiraman Air Keras kepada Istri, Ini Masalahnya
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun, Cut Intan Nabila Bicara Soal Sidang Cerai
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji