Suami Izin Mau Menikah Lagi, Istri Tak Terima Lalu Minta Cerai, Cekcok, Akhirnya Terjadi Pembacokan
Jumat, 14 Agustus 2020 – 22:08 WIB

Korban pembacokan. Ilustrasi Foto: Ardissa Barack/JPNN.com
“Korban dibacok di betis kaki kirinya dengan golok hingga luka mendapat 17 jahitan,” katanya.
Dedi pun ditangkap di rumahnya, Kamis (13/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kami tangkap tersangka di rumahnya atas laporan kakak sepupu korban Dedy Efendi, 45, warga Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo,” kata Kurmen.
Tersangka diamankan dengan barang bukti golok dan sarungnya serta video pengancaman dengan golok. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara. (sya/sur)
Dedi Novianto, 41, harus berurusan dengan polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pulang Kerja Ello Dibacok 4 Pria Tidak Dikenal
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata