Suami jadikan Istri Sebagai PSK, Sekali Ditindih Lelaki Lain Sebegini Tarifnya
Setelah unggahan di media sosial itu berhasil menggaet lelaki lain, pelaku lalu membawa istrinya ke salah satu hotel di Kota Mojokerto.
"Selama itu, pelaku meminta uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto Rp 500 ribu. Setelah masuk hotel, menerima uang Rp 1,5 juta dari lelaki yang memesan istri pelaku," ujarnya.
Dalam kasus itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu Hp, mobil, seprei kasur warna putih, bed cover warna putih, nota hotel, uang tunai senilai Rp 1,5 juta, satu alat kontrasepsi sudah terpakai, dan dua buah alat kontrasepsi belum terpakai.
"Korban yang didata satu orang, yakni B bertempat tinggal di Tulungagung," katanya.
Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Denda paling sedikit Rp 120 juta, hingga paling banyak Rp 600 juta," tuturnya.
"Dengan kasus seperti ini, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP," katanya. (antara/jpnn)
Modus suami menjadikan istrinya sebagai PSK lewat media sosial. Tarifnya lumayan mahal sekali
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- Irjen Daniel Silitonga Berantas TPPO dari Akar Rumput