Suami Jual Ganja, Istri Jual Sabu
Rabu, 07 Maret 2012 – 15:03 WIB
INDERALAYA – Pasangan suami istri (pasutri) ini, Zuansyah alias Ete (44) dan Suryati (36), kompak mencari nafkah keluarga dengan cara yang tidak lazim. Warga Dusun II, Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), memilih menjual narkoba. Ete mengedarkan ganja, sedangkan Suryati menjual sabu-sabu. Tak bisa berkelit lagi, pasutri itu berikut barang bukti (BB) ganja dan sabunya, digelandang ke Mapolres OI, oleh petugas yang melakukan penangkapan dipimpin Iptu M Ikhsan dan KBO Narkoba Ipda Herman Rozi. ”Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegas Ikhsan.
Bisnis haram yang diakuinya baru dua bulan dilakoni akhirnya tercium polisi, dan mereka diringkus oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres OI, Senin (5/3), sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya dicokok di tempat biliar milik tersangka, yang terletak di sebelah rumahnya. Selanjutnya, pasutri itu digiring ke rumahnya untuk menyaksikan penggeledahan.
”Sembilan paket ganja kering siap edar, kita temukan di atas tempat tidur dalam kamar tersangka (Ete, red). Sedangkan lima paket sabu, diselipkan dalam lipatan kaki kanan istrinya (Suryati, red),” beber Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala SH SIk, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu M Ikhsan, didampingi Kasubbag Humas Iptu Hermawansyah, kemarin.
Baca Juga:
INDERALAYA – Pasangan suami istri (pasutri) ini, Zuansyah alias Ete (44) dan Suryati (36), kompak mencari nafkah keluarga dengan cara yang
BERITA TERKAIT
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka