Suami Jual Istri Kepada Pria Hidung Belang, Tarifnya Rp 400 Ribu
Juang menjelaskan untuk tarif tersangka EY mematok harga Rp 400.000 untuk sekali kencan, namun dari tarif tersebut, tersangka EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya.
Untuk saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan saat penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp 1.000.000, dua buah kondom dan KTP tersangka.
Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya melayani pemesan melalui aplikasi media sosial, dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali main.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis.
Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan sang suami akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktik prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya," kata Anton. (antara/jpnn)
Seorang suami berinisial EY (48) rela menjual istri sendiri yang sudah berusia setengah abad kepada para pria hidung belang, dengan tarif Rp 400 ribu.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- 4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- Suami Jual Istri untuk Layani Begituan Bertiga, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Ekspresi Pengunjung Kafe di Cianjur saat Polisi Razia, Banyak yang Positif Narkoba
- Kasus Pelajar Tewas Dikeroyok di Cianjur, Nih Pelakunya
- Yana Mulyana Menemukan Paket Ganja 1 Kilogram di Kebun