Suami Jual Istri pada 4 Teman dengan Tarif Rp 50 Ribu
Selasa, 11 Februari 2020 – 06:06 WIB
Yakni Pasal 47 Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, serta pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang tindak pidana pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (pul/pojokpitu/jpnn)
Kasus suami jual istri terbongkar berawal dari beredarnya video asusila yang direkam saat transaksi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno
- Cabuli Anak di Bawah Umur dan Sebar Video Asusila ke Medsos, Pria di Palembang Ditangkap
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak
- Suami Jual Istri untuk Layani Begituan Bertiga, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Pria Pelaku Pemerasan dengan Modus Ancam Sebar Video Asusila Ditangkap, Ini Tampangnya