Suami Jual Istri Rp600 Ribu, Mainnya di Rumah, WYP Sudah Berpakaian Seksi
Kamis, 11 Maret 2021 – 00:23 WIB

Ilustrasi. Foto: ANTARA
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
AE tega mempromosikan istrinya untuk berkencan dengan pria lain seharga Rp600 ribu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Jalur Mudik Karawang Berlubang, Pemudik Bermotor Mengalami Kecelakaan
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat