Suami Jual Istri Rp600 Ribu, Mainnya di Rumah, WYP Sudah Berpakaian Seksi
Kamis, 11 Maret 2021 – 00:23 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
AE tega mempromosikan istrinya untuk berkencan dengan pria lain seharga Rp600 ribu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- BCA Life & Yayasan Lindungi Hutan Tanam 1.500 Mangrove di Karawang
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan