Suami Karen Idol jadi Tersangka
Rabu, 11 Maret 2020 – 17:28 WIB

Arya Satria Claproth (kanan) didampingi kuasa hukumnya. Foto: Laily Rahmawaty/Antara
Meski demikian, kejadian yang telah berlalu itu tidak cukup kuat untuk divisum sebagai kasus penganiayaan. Pihak kepolisan menindak dengan jeratan kekerasan verbal dengan cara visum psikiatrum (pemeriksaan psikis).
"Itu (disumpal) karena supaya tidak terdengar keributan oleh tetangga sekitar," kata Galih.
Arya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Arya terancam hukuman empat bulan penjara dan denda Rp3 juta.
"Tersangka saat ini tidak kami tahan, karena di bawah lima tahun ancaman pidananya," kata dia. (antara/jpnn)
Arya Satria Claproth, suami Karen Idol ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Demo Tolak RUU TNI di Bandung Sempat Ricuh, Polisi: Saat Ini Sudah Kondusif
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI
- Sebelum Mudik ke Kampung, Silakan Titipkan Kendaraan Pribadi ke Polisi
- Lesbian di Bandung Tikam Leher Pasangan Gegara Cemburu, Begini Kronologinya
- Persiapan Polrestabes Bandung Menjelang Mudik Lebaran 2025
- Ops Keselamatan Lodaya 2025: Angka Kecelakaan Naik 100 Persen