Suami Karen Idol jadi Tersangka
Rabu, 11 Maret 2020 – 17:28 WIB
Meski demikian, kejadian yang telah berlalu itu tidak cukup kuat untuk divisum sebagai kasus penganiayaan. Pihak kepolisan menindak dengan jeratan kekerasan verbal dengan cara visum psikiatrum (pemeriksaan psikis).
"Itu (disumpal) karena supaya tidak terdengar keributan oleh tetangga sekitar," kata Galih.
Arya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Arya terancam hukuman empat bulan penjara dan denda Rp3 juta.
"Tersangka saat ini tidak kami tahan, karena di bawah lima tahun ancaman pidananya," kata dia. (antara/jpnn)
Arya Satria Claproth, suami Karen Idol ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pelaku-Korban Penculikan di Bandung Pernah Memadu Asmara, Berujung Pahit
- 3 Pelaku Penculikan Wanita di Bandung Teperdaya, Cuma Dibayar Rp 100 Ribu
- Wanita yang Diculik Pria Bersenjata di Bandung Pulang Diantar Tukang Ojek
- Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
- Gila, FA Nekat Masturbasi saat Sedang Antre di Kasir Toko