Suami Lyra Virna Bantah Gelapkan Uang Rp 5 Miliar

Suami Lyra Virna Bantah Gelapkan Uang Rp 5 Miliar
Fadlan Muhammad, suami Lyra Virna. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Suami Lyra Virna, Fadlan Muhammad membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Rachmawati Soekarnoputri sebesar Rp 5 miliar.

Hal itu diungkap oleh Muchamad AA, kuasa hukum PT Penta Berkat Muchamad, perusahaan dimana Fadlan berbisnis properti.

"Jadi investasi bodongnya jelas tidak benar, karena ini ada usaha kondo hotel di Batu, Malang," ucap Muchamad AA di kantor pengacara Otto Hasibuan di kompleks Duta Merlin, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Menurutnya, Fadlan Muhammad selaku Direktur PT Penta Berkat dan Rachmawati Soekarnoputri pernah menjabat sebagai komisaris utama perusahaan tersebut.

“Masalah penipuan dan penggelapan, apa yang ditipukan? Kan ada usaha bersama dan di situ kami ada akta notaris. Di situ ada Rachmawati sebagai komisaris dan Fadlan sebagai direktur, berarti ini tidak ada penipuan, dan semua pengeluaran keuangan itu harus ada tanda tangan beliau berdua," jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, kondisi perusahaan oleng dan proyek tersebut tertunda karena Rahmawati menarik diri sebagai investor.

Seperti diungkap Muchamad AA, dana investasi yang ditarik oleh Rachmawati Soekarnoputri yaitu sebesar Rp 4,7 miliar.

“Dana tersebut sedang dalam tahap pengembalian dan tidak digelapkan,” tandasnya.(mg7/jpnn)


Suami Lyra Virna, Fadlan Muhammad membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Rachmawati Soekarnoputri sebesar Rp 5 miliar.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News