Suami Makan dengan Wanita Lain, Istri Sah Meradang, Terjadilah
jpnn.com, PALEMBANG - Tidak rela suaminya menikah lagi, Siti Permai terpaksa mengambil jalur hukum.
Siti Permai melaporkan suaminya H. HA dan JU kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (17/6).
Laporan itu dalam perkara kawin halangan atau menikah tanpa ijin sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 279 KUHP dan atau 266 KUHP dan atau 284 KUHP.
Menurut kuasa hukum Siti Permai, Tabrani, bahwa kliennya mengetahui perbuatan suaminya pada Sabtu (11/6) lalu.
Saat itu, Siti Permai hendak ke Pasar Klinik 7 Ulu.
Lalu Siti Permai melihat terlapor H. HA sedang mengobrol bersama JU di rumah makan Pondok Pindang Kito, tepatnya di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Palembang.
"Klien kami pun bertanya, 'ini siapa?'. Lantas terlapor menjawab ini istri saya juga," terang Tabrani.
Sontak terjadi cekcok dan adu mulut di antara Siti Permai dengan H. HA dan JU.
Siti Permai mendapati suaminya H. HA sedang asyik makan dengan wanita lain di sebuah rumah makan
- Laporkan Perzinahan Suami ke Polisi, Miriana: Saya Tidak Terima, Pak!
- Ko Apex Diduga Selingkuh dengan Dinar Candy, Istri Sah Gugat Cerai
- 5 Berita Terpopuler: Rojiah Membongkar Sesuatu, Perzinahan Terungkap, Ferdy Sambo Membantah
- Kemenkumham Menjawab Kekhawatiran Dubes AS terhadap Pasal Perzinaan di RKUHP
- Muncul ke Publik, Istri Sah AKBP Aris Rusdiyanto Beri Pernyataan Mengejutkan Soal Feby Sharon
- Chandra: Waspadai Upaya Menghapus Larangan Nikah Beda Agama