Suami Malinda Divonis Empat Tahun
Kamis, 19 Januari 2012 – 18:54 WIB

Andhika Gumilang pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/1). Foto: Arundono W/JPNN
JAKARTA —Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Andhika Gumilang. Hakim menilai suami Inong Malinda tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang serta pemalsuan dokumen.
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun dan denda 350 juta rupiah,’’ ujar Yonisman, hakim yang memimpin sidang tersebut di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Baca Juga:
Andhika dinyatakan terbukti melakukan pidana pencucian uang dari aliran dana yang diterimanya melalui istrinya, Inong Malinda. Dimana dana tersebut diduga bersumber dari hasil kejahatan yang dilakukan Malinda selama menjadi karyawan Citibank.
‘’Terdakwa Andika Gumilang alias Juan Farero terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang secara berulang menggunakan surat palsu,’’ tambah hakim.
JAKARTA —Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Andhika Gumilang. Hakim menilai suami
BERITA TERKAIT
- Survei LPI, Boni Hargens: Jokowi Tepat Jadi 'Penasihat Agung' Presiden Prabowo
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Waka MPR Sebut Upaya Peningkatan APK Perguruan Tinggi Harus Segera Dilakukan
- Kemenekraf dan BGN Bersinergi Perkuat Industri Kreatif Kuliner dalam Program MBG
- Ronny Duga Perkara Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik, Singgung Pelimpahan Berkas yang Super Cepat
- Polri Siapkan Pelayanan Maksimal Saat Mudik Lebaran 2025, Hotline 110 Dibuka