Suami Malinda Divonis Empat Tahun

Suami Malinda Divonis Empat Tahun
Andhika Gumilang pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/1). Foto: Arundono W/JPNN
JAKARTA —Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Andhika Gumilang. Hakim menilai suami Inong Malinda tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang serta pemalsuan dokumen.

‘’Menjatuhkan pidana  kepada terdakwa selama empat tahun dan denda 350 juta rupiah,’’ ujar Yonisman, hakim yang memimpin sidang tersebut di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Andhika dinyatakan terbukti melakukan pidana pencucian uang dari aliran dana yang diterimanya melalui istrinya, Inong Malinda. Dimana dana tersebut diduga bersumber dari hasil kejahatan yang dilakukan Malinda selama menjadi karyawan Citibank.

‘’Terdakwa Andika Gumilang alias Juan Farero terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang  secara berulang menggunakan surat palsu,’’ tambah hakim.

JAKARTA —Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Andhika Gumilang. Hakim menilai suami

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News