Suami Malinda Divonis Empat Tahun
Kamis, 19 Januari 2012 – 18:54 WIB
‘’Saya takut Andika menerima itu emosional saja, tapi itukan itu belum tanda tangan. Nanti kita bicarakan lagi untuk banding,’’ kata Devi Waluyo, salah seorang kuasa hukum Andhika.(zul/jpnn)
JAKARTA —Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Andhika Gumilang. Hakim menilai suami
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima