Suami Malinda Divonis Empat Tahun

Suami Malinda Divonis Empat Tahun
Andhika Gumilang pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/1). Foto: Arundono W/JPNN
‘’Saya takut Andika menerima itu emosional saja, tapi itukan itu belum tanda tangan. Nanti kita bicarakan lagi untuk banding,’’ kata Devi Waluyo, salah seorang kuasa hukum Andhika.(zul/jpnn)


JAKARTA —Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Andhika Gumilang. Hakim menilai suami


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News