Suami Memanen Sawit, Istri 2 Kali Digarap Teman Kerja di Mes

Suami Memanen Sawit, Istri 2 Kali Digarap Teman Kerja di Mes
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Ilham lantas mengulangi perbuatan tidak terpujinya pada keesokan harinya.

TR yang tidak tahan dengan ulah Ilham lantas bercerita kepada para tetangga.

Setelah itu, TR menceritakan ulah Ilham kepada suaminya. Suami korban langsung mendatangi pelaku yang saat itu tengah berada di kantor Sungai Raya PT JEK.

Petugas keamanan bisa menenangkan suami korban sehingga aksi yang tak diinginkan tidak terjadi.

Manajemen perusahaan pun meminta suami korban untuk membuat laporan remi ke Kantor Polisi Sub Sektor Batu Putih pada 4 Juni lalu.

"Dia melaporkan istrinya telah diperkosa dan pelaku langsung diamankan polisi," tutur Herman.

Saat ini Ilham harus mendapat ganjaran atas perbuatannya. Ilham telah diamankan dan dipindahkan ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kami pindahkan ke polres. Dia dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Herman. (sht/udi)


TR (28) diperkosa Ilham (28) yang tidak lain rekan kerja suaminya di mes Sungai Raya Divisi I PT Jabontara Eka Karsa (JEK), Kecamatan Batu Putih, Kaltim


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News